6 HASIL KESEPAKATAN RAPAT SOAL UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) Isi Surat Keputusan Upah Buruh kawasan Tangerang Banten Heboh. Setelah heboh turunnya buruh dijalan untuk berdemo kemarin, akhirnya keputusan terkait upah minimum kabupaten tangerang bagi buruh ini akhirnya terwujud juga. Setidaknya dalam rapat yang berlangsung menegangkan kemarin telah menghasilkan 6 kesepakatan. Lihat juga Foto Artis Yulia Rahman Yang Katanya Meninggal dunia Bunuh Diri Gosip Artis Yulia Rahman Meninggal Cuma Bullshit dan Heboh Foto Penampakan Pocong Purbalingga Pada Uang 50 Ribu.
Hasil rapat tersebut langsung dibacakan sendiri oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
Berikut enam kesepakatan yang dihasilkan dalam yang dilaksanakan di Kantor Kemenakertrans, Jl Gatot Subroto, Rabu (1/2/2012):
1. Apindo akan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang paling lambat 1 (satu) minggu.
2. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.1-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan UMK, Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.2-huk/2012 tentang UMS Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.35-huk/2012 tentang UMS Kota Tangerang Selatan dan semua SK Gubernur tentang UMK dan UMSK tetap berlaku.
3. Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana Keputusan Gubernur Banten tersebut pada butir 2 (dua) dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten, dan Gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut.
4. Untuk mengutamakan dialog/komunikasi bipartit antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, sehingga suasana kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi serta daya saing industri di Indonesia tetap terjaga.
5. Penetapan Upah Minimum pada tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/Kota.
6. Apabila masing-masing pihak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan/ketertiban umum, akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.1-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan UMK, Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.2-huk/2012 tentang UMS Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.35-huk/2012 tentang UMS Kota Tangerang Selatan dan semua SK Gubernur tentang UMK dan UMSK tetap berlaku.
3. Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana Keputusan Gubernur Banten tersebut pada butir 2 (dua) dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten, dan Gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut.
4. Untuk mengutamakan dialog/komunikasi bipartit antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, sehingga suasana kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi serta daya saing industri di Indonesia tetap terjaga.
5. Penetapan Upah Minimum pada tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/Kota.
6. Apabila masing-masing pihak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan/ketertiban umum, akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kesepakatan ini turut ditandatangani pula oleh 20 serikat buruh dan 11 pengusaha yang hadir. Muhaimin yang ditemui usai rapat pun tak lagi memberikan pernyataan panjang lebar. Gubernur Banten, Ratu Atut, juga berharap semua pihak menghargai keputusan-keputusan yang diambil malam ini
Hasil Rapat Dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Keputusan menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Tentang Upah Buruh Tangerang, Nasib Buruh Tangerang, Soal Gaji Buruh Tangerang Banten, Rapat Upah Gaji Buruh Tangerang.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment